Bangun Kesadaran Hukum, Lapas Pohuwato Gelar Penyluhan Hukum

Bangun Kesadaran Hukum, Lapas Pohuwato Gelar Penyluhan Hukum

Dalam membangun kesadaran hukum manusia yang mandiri untuk melakukan perbaikan diri dan melakukan capaian perubahan pada diri secara terus menerus, yaitu untuk menjadi manusia yang baik, berguna, dan sadar hukum, Lembaga Pemasyarkatan Kelas IIB Pohuwato Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo menggelar penyuluhan hukum bagi tahanan Jumat, 1 Desember 2023.

Bertempat di ruang Binadik, Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Pohuwato Franki Gunawan Ma'ruf bersama dengan Kepala Seksi (Kasi) Binadik Zaenal Bempah membuka kegiatan penyuluhan hukum bagi tahanan Lapas Pohuwato.
Dalam kegiatan ini turut hadir Penyuluh Hukum Pertama Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Moh. Zaki Faisal dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Rakyat, Risno Adam sebagai pemateri tentang dasar-dasar hukum dan diikuti oleh 22 peserta yang merupakan tahanan di Lapas Pohuwato.

 Zaky menjelaskan apalah artinya suatu hukum jika tidak didukung oleh perilaku yang baik dari masyarakatnya.

"Oleh karena itu, perlu adanya upaya meningkatkan kesadaran masyarakat kepada hukum dengan penegakan hukum secara konsisten dan konsekuen", ucap Zaki.
Zaki juga menambahkan dalam tahapan penyidikan, salah satu kewenangan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum karena pemberian aturan, yaitu adanya upaya untuk menahan dalam proses pemeriksaan. yang disangka melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman tertentu.

"Kewenangan absolut inilah menjadikan penahanan seseorang begitu mudah dilakukan karena sejatinya penahanan itu merupakan tambahan terhadap suatu pemeriksaan perkara pidana", tambahnya.
Dalam kesempatan lain Risno juga menjelaskan tentang undang-undang nomor 22 tahun 2022 tantang pemasyarakatan.

"Sebagai tahanan di Lapas kalian memiliki kewajiban menaati peraturan tata tertib, mengikuti secara tertib program pelayanan, memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib dan damai, dan menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya", ucap Risno.

Ia juga menambahkan bahwa Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga memiliki hak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan, hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh Narapidana agar bisa mendapatkan hak yang telah disebutkan berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko", tutup Risno.

#Kemenkumham

#KemenkumhamGorontalo

#HeniSusilaWardoy

#HumasLapasPohuwato

#Pasti

#BisaOlo

 


logo besar kuning
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB POHUWATO
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM GORONTALO

Desa Balayo, Kec. Patilanggio, Kab. Pohuwato

Email Kehumasan
lp.pohuwato@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lp.pohuwato@kemenkumham.go.id

Hari ini140
Kemarin249
Minggu ini140
Bulan ini2803
Total 30056

20-05-2024