Operasi Penggeledahan Dan Tes Urine Kepada Narapidana Lapas Pohuwato Ungkap Sejumlah Temuan

Operasi Penggeledahan Dan Tes Urine Kepada Narapidana Lapas Pohuwato Ungkap Sejumlah Temuan

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb bersama Kodim 1313 Pohuwato menggelar operasi penggeledahan kamar hunian dan test urine kepada 20 narapidana, jumat(25/8/2023) malam.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Irman Jaya bersama satuan tugas keamanan dan regu pengamanan.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan pengamanan di dalam lembaga pemasyarakatan. Selain penggeledahan, tes urine juga dilakukan terhadap narapidana guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkoba di dalam lingkungan penjara.

Dalam kesempatan itu, Kepala Lembaga Pemasyaraktan Irman Jaya mengatakan, tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mendeteksi barang-barang terlarang atau benda-benda yang melanggar aturan yang ada di dalam lapas.

“Selama proses penggeledahan, barang-barang yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada akan kami sita dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Irman Jaya.

Ia menambahkan, selain penggeledahan kamar hunian, tes urine juga dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Narapidana yang terlibat dalam tes urine ini akan menjalani pemeriksaan secara acak guna memastikan bahwa lingkungan penjara tetap bersih dari penggunaan narkoba.

“Kami melakukan penggeledahan dan tes urine ini sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan. Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari segala bentuk pelanggaran, termasuk penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya lembaga pemasyarakatan untuk menjaga disiplin, keamanan, dan kesejahteraan para narapidana serta menjaga integritas sistem peradilan pidana.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari hasil penggeledahan  blok dan kamar warga binaan, tim tidak menemukan benda-benda terlarang baik handphone maupun narkoba dan sejenisnya. Namun barang-barang yang berpotensi berbahaya masih ditemukan dibeberapa sudut kamar dan blok diantaranya, potongan kayu, gelas kaca, korek api, kaleng bekas, sendok dan sikat gigi dari bahan keras.

Terakhir, dari hasil test urine yang dilakukan secara acak terhadap 20 orang narapidana, yang terbagi atas 15 orang napi kasus narkoba dan 5 orang napi kasus pidana umum lainya, menunjukkan bahwa narapidana tersebut dinyatakan negatif dari pengguna narkotika.

Kemenkumham Gorontalo

Heni Susilo Wardoyo

(Humas Lapas Pohuwato)


logo besar kuning
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB POHUWATO
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM GORONTALO

Desa Balayo, Kec. Patilanggio, Kab. Pohuwato

Email Kehumasan
lp.pohuwato@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lp.pohuwato@kemenkumham.go.id

Hari ini115
Kemarin249
Minggu ini115
Bulan ini2778
Total 30031

20-05-2024