“One Village One Brand”, Kemenkumham Gorontalo Dorong Pelaku Usaha Segera Daftarkan Merk

Gorontalo – Merek merupakan salah satu Kekayaan Intelektual yang dilindungi oleh negara apabila telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Fungsi Merek sendiri tidak hanya sebagai tanda pengenal suatu produk, tetapi juga sebagai alat promosi dan jaminan atas mutu suatu barang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo Heni Susila Wardoyo usai menyerahkan sembilan sertifikat merek terdaftar kepada para pelaku usaha yang ada di Gorontalo, Selasa (14/2).

Penyerahan sertifikat ini berlangsung pada kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek dengan tema “Membangun Kesadaran Cinta dan Bangga Merek Indonesia”.

Heni Susila Wardoyo menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah terus berkomitmen dan berupaya meningkatkan layanan dan perlindungan Kekayaan Intelektual baik Komunal maupun Personal seperti Merek, Cipta, Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang.

“Investasi utama dalam usaha itu adalah suatu merek atau brand”,

Petuah tersebut dianggap relevan oleh Heni Susila Wardoyo karena hanya dengan sebuah merek, suatu produk dapat dikenal luas oleh masyarakat.

Heni Susila Wardoyo dalam kesempatan ini mengajak kepada para pelaku usaha dan UMKM untuk mendaftarkan merek yang dimiliki agar mendapatkan perlindungan hukum dan kepercayaan konsumen.

Jangan sampai merek usaha yang dimiliki ditiru tanpa alas hak dan dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab.

Pada tahun Merek 2023 ini, Kementerian Hukum dan HAM membuat terobosan untuk peningkatan ekonomi desa melalui program “One Village One Brand” (Satu Desa Satu Merek) yang diharapkan produk lokal di desa dapat di branding untuk memiliki satu nama merek kolektif yang dapat digunakan secara bersama, dimana hal ini membutuhkan kolaborasi serta dukungan dari Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk mendorong konsumen semakin bangga menggunakan produk dalam negeri demi membangun Gorontalo yang lebih baik khususnya dalam meningkatkan perekonomian, memperbaiki daya beli masyarakat, dan menciptakan lapangan kerja.

Kegiatan yang dihadiri oleh 100 orang pelaku usaha dan UMKM ini menghadirkan para narasumber yang memiliki kompeten dibidangnya diantaranya dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Bank Indonesia, Dinas Koperasi, UKM, Perindag Provinsi Gorontalo, serta Pemilik Merek Private Pro.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi Burhazir Zamda, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hadiyanto, Para Pejabat Administrator, serta Pejabat Pengawas terkait dilingkungan Kanwil Kemenkumham Gorontalo.

Kemenkumham Gorontalo,
Heni Susila Wardoyo


logo besar kuning
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB POHUWATO
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM GORONTALO

Desa Balayo, Kec. Patilanggio, Kab. Pohuwato

Email Kehumasan
lp.pohuwato@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lp.pohuwato@kemenkumham.go.id

Hari ini146
Kemarin249
Minggu ini146
Bulan ini2809
Total 30062

20-05-2024