Jelang Akhir Tahun, Warga Binaan Lapas Pohuwato di Geledah dan di Tes Urine

Jelang Akhir Tahun, Warga Binaan Lapas Pohuwato di Geledah dan di Tes Urine

Pohuwato-Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Pohuwato bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) menggelar razia kamar hunian dan tes urine kepada 25 Narapidana, Kamis(28/12/2023) malam.

Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban didalam lapas serta mencegah peredaran barang terlarang di antara warga binaan menjelang akhir tahun.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Irman Jaya dalam keteranganya menyampaikan, bahwa penggeledahan kamar hunian dan tes urine ini, merupakan tindakan preventif yang diambil untuk memastikan keamanan serta mencegah peredaran barang terlarang didalam lapas.

“Proses penggeledahan ini dilakukan secara sistematis, termasuk penelusuran di tempat-tempat yang mungkin dijadikan tempat penyimpanan barang ilegal,” ucap Irman Jaya.

Menurutnya, upaya ini merupakan deteksi dini mengatasi adanya barang-barang terlarang atau benda-benda yang dapat membahayakan gangguan keamanan warga binaan didalam lapas.

“ini menjadi bagian integral dari upaya pemeliharaan ketertiban dan peningkatan kualitas hidup warga binaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan menjelang pergantian tahun,” kata Kalapas.

Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga sebagai bagian dari program pembinaan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri.

“Saya berharap hasil dari razia ini dapat menjadi dasar untuk perbaikan sistem dan peningkatan efektivitas program pembinaan di masa mendatang,” imbuhnya.

Dapat diketahui dari hasil penggeledahan kamar warga binaan, tim tidak menemukan benda-benda terlarang baik handphone maupun narkoba atau sejenisnya.

Namun barang-barang yang berpotensi berbahaya masih ditemukan dibeberapa sudut kamar dan blok diantaranya, potongan kayu, gelas kaca, korek api, kaleng bekas, sendok dan sikat gigi dari bahan keras.

Terakhir, dari hasil tes urine yang dilakukan secara acak terhadap 25 narapidana, yang terbagi atas 17 napi kasus narkoba dan 8 napi kasus pidana umum lainya, menunjukkan bahwa narapidana tersebut dinyatakan negatif dari pengguna narkotika.

#Kemenkumham

#KemenkumhamGorontalo

#HeniSusilaWardoyo

#LapasPohuwato

#Pasti

#BisaOlo


logo besar kuning
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB POHUWATO
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM GORONTALO

Desa Balayo, Kec. Patilanggio, Kab. Pohuwato

Email Kehumasan
lp.pohuwato@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lp.pohuwato@kemenkumham.go.id

Hari ini146
Kemarin249
Minggu ini146
Bulan ini2809
Total 30062

20-05-2024