Kemenkumham Gorontalo Gelar Presentasi Proposal Monev Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Gorontalo - Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk Indonesia tentang peningkatan pelayanan publik yang akhir-akhir ini semakin menjadi perhatian umum yang kini dirangkum dalam hasil survey Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat.

Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo hari ini, Senin (07/03) menggelar Presentasi Proposal Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM), yang diikuti oleh seluruh jajaran Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Gorontalo ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hadiyanto didampingi Kepala Bidang HAM I Gede Sandi Gunasta dan Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Ibrahim Tjahja.

Dalam sambutan Kakanwil yang dibacakan Hadiyanto disampaikan bahwa pelaksanaan Survei IPK-IKM di Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo ini bertujuan untuk memetakan, mengukur, dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik dan budaya anti korupsi pada satker dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo.

Survei mandiri ini juga bertujuan untuk mengetahui kebutuhan penerima layanan dan untuk mengetahui permasalahan yang ada pada satker pemberi layanan secara cepat dan tepat.

Output yang dihasilkan oleh survey mandiri ini adalah berupa data hasil monitoring dan evaluasi yang harus di respon oleh satker dengan cepat dan terfokus mengenai apa saja yang menjadi kebutuhan dan masalah yang ada dalam peningkatan kinerja layanan birokrasi, tentunya hal ini adalah untuk menjadi fokus terhadap perbaikan pelayanan publik kedepan.

Hadiyanto juga menyampaikan, bahwasannya Kantor Wilayah berkewajiban untuk memastikan tidak ada tindakan pungutan liar maupun perilaku korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan, karena melalui sistem aplikasi 3AS yang telah disediakan oleh Balitbang Hukum dan HAM, masyarakat dapat melakukan penilaian secara mandiri tanpa adanya intervensi dari penyedia layanan.

Apabila dikemudian hari adanya UPT dengan penilaian masyarakat yang kurang/tidak memuaskan, kantor wilayah sebagai instansi pembina wajib melakukan pembinaan dan penguatan secara terstruktur.

Pembinaan tersebut untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat agar lebih prima dan berintegritas, sehingga tercipta Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Arhjayati Rahim, akademisi dari IAIN Sultan Amai Gorontalo menjadi narasumber pada kegiatan ini membahas tentang evaluasi Survei IPK/IKM seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Gorontalo tahun 2022 dan triwulan I tahun 2023.

Kemenkumham Gorontalo,
Heni Susila Wardoyo


logo besar kuning
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB POHUWATO
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM GORONTALO

Desa Balayo, Kec. Patilanggio, Kab. Pohuwato

Email Kehumasan
lp.pohuwato@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lp.pohuwato@kemenkumham.go.id

Hari ini131
Kemarin249
Minggu ini131
Bulan ini2794
Total 30047

20-05-2024